JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Buruh akan melaporkan lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. <br /> <br />Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal bilang akan melaporkan Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adis Kadir dari Golkar. <br /> <br />Partai Buruh melaporkan kelimanya karena istilah nonaktif tidak ada dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau Undang-Undang MD3. <br /> <br />Said berharap lewat mekanisme laporan tersebut, MKD dapat memberhentikan kelimanya dari anggota DPR. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Titi Anggraini & Demokrat soal DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Bisakah Redam Demo? di https://www.kompas.tv/nasional/615104/full-titi-anggraini-demokrat-soal-dpr-nonaktif-masih-terima-gaji-bisakah-redam-demo <br /> <br />#dpr #partaiburuh #nonaktif <br /> <br />_ <br /> <br />Catatan Redaksi: <br />Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615129/gugat-status-nonaktif-partai-buruh-akan-laporkan-5-anggota-dpr-ke-mkd-dpr-ri-sapa-pagi